KOTAJAMBI, AksesNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang aktifitas belajar di rumah bagi pelajar PAUD, TK, SD dan SMP sederajat baik negeri dan swasta terhitung mulai dari hari Senin, (23/03/2020) besok hingga tanggal 29 Maret 2020.
Keputusan tersebut, berdasarkan instruksi Wali Kota Jambi nomor: 188.5.5/1671/Dinkes/2020 Tanggal 22 Maret 2020 tentang Pecegahan dan Pegendalian Corona Virus Desease (COVID-19).
“Diperpanjang untuk satu minggu kedepan, siswa kembali dirumahkan selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 23 sampai 29 Maret 2020,” kata Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar.
Menurutnya, dirumahkan artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online.
“Pihak sekolah juga dapat memanfaatkan aplikasi berbasis IT untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut. Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, orang tua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
“Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi Social Distancing, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan COVID-19 di Kota Jambi,” pungkasnya. (Shelvy)