BATANGHARI, AksesJambi.com – Tim gabungan Polres Batanghari, kembali mengamankan dua orang pelaku pekerja ilegal drilling, keduanya yakni Alamsyah Hadi Putra (38) warga Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin dan Ari Satria (22) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (19/02/2020) lalu.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, sebelum mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang terdapat aktivitas ilegal drilling.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan pun bergerak menuju lokasi, dan di dapati keduanya tengah melakukan aktivitas polot,” katanya, Sabtu (22/02/2020).
Selain kedua tersangka, dari tempat tersebut di dapati bukti berupa, dua unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol, dua unit besi canting, dua unit rooling tali tambang, dua unit kipas, dua unit rooling bawah, dan dua jerigen minyak bumi masing masing kurang lebih berisikan 30 liter.
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka, bahwa mereka berdua hanyalah pekerja kasar yang dipekerjakan oleh Alan selaku pemilik sumur atau pemodal. “Dan saat ini yang bernama Alan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Sementara itu, menurut salah satu tersangka, Alamsyah mengungkapkan, ia menjadi pekerja kasar tersebut kurang lebih baru 1 bulan dan temannya baru bekerja selama 4 hari. Mereka pun menerima upah hanya sebesar Rp 40 ribu per-drum.
“Sehari kami cuma dapat 1,5 drum, jadi kurang lebih hanya dapat upah 40-50 ribu selama sehari semalam,” ungkapnya.
Alamsyah juga mengungkapkan, bahwa di sekitaran lokasi mereka memolot, juga terdapat aktivitas ilegal drilling lainnya, dan aktivitas tersebut masih sering dilakukan.
“Bos kami nama nya Alan. Dan katanya ada uang kemanan yang sudah dikoordinasikan, tapi kami dak tahu ke siapa, karena kami hanya pekerja,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana, yang berbunyi, eksplorasi atau eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut.
“Keduanya terancam hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” pungkasnya. (Ani)