Beranda Akses Soal Pelimpahan Aset Pemkab Kerinci, Ketua DPRD Sungai Penuh: Sudah Lewati Deadline!

Soal Pelimpahan Aset Pemkab Kerinci, Ketua DPRD Sungai Penuh: Sudah Lewati Deadline!

SUNGAIPENUH, AksesJambi.com – Terkait permasalahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh hingga saat ini belum juga terselesaikan dan mendapat titik terang.

Pemerintah Provinsi Jambi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pun ikut turun tangan, hasilnya terjadi kesepakatan bahwa penyerahan paling lambat 31 Desember 2019, namun setelah ditunggu hasilnya tetap nihil.

Melihat kondisi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh H. Fajran, M.Si kembali angkat bicara, dirinya mengatakan bahwa seharusnya penyerahan aset ke Kota Sungai Penuh sudah selesai. Sesuai dengan amanat undang-undang No 25 tahun 2008 paling lambat diserahkan 5 tahun setelah pemekaran.

“Kami minta kepada Pemkab Kerinci untuk segera menyerahkan aset ke Kota Sungai Penuh, tidak ada lagi tahapan-tahapan ini sudah deadline oleh KPK 31 Desember 2019 lalu,” kata Fajran saat ditemui, Rabu (22/01/2020).

Dengan belum selesai penyerahan aset kata politisi Demokrat ini, Kota Sungai Penuh sangat dirugikan karena setiap tahunnya Pemkot Kota Sungai Penuh menganggarkan miliaran rupiah untuk sewa kantor. Untuk itu, dirinya menilai ada ketidak seriusan Pemkab Kerinci untuk menuntaskan hal ini.

“Lebih dari 80 persen OPD di Kota Sungai Penuh masih menyewa kantor, berapa miliar anggaran yang digunakan. Kalau penyerahan aset sudah diserahkan anggaran sebanyak itu, bisa digunakan untuk pembangunan yang lain yang bermanfaat pada masyarakat. (Adv/Jnf)