JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan 5 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator.
“Lima kilogram sabu yang kami musnahkan ini dari perkara yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigen Heru Pranoto, usai pemusnahan, Rabu (22/01/2020).
Kasus kepemilikan 5 Kg sabu ini, menjerat tiga orang warga Sumatra Barat (Sumbar) menjadi terdakwa diantaranya, RA (27), RS (42) dan Y (41).
Ketiga orang ini, ditangkap Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jambi saat melintasi wilayah provinsi Jambi usai menjemput Sabu dari Batam dan akan mengantarkan ke Kota Padang, Sumbar.
Mereka ditangkap dalam sebuah mobil minibus warna putih saat berada di KM 35 perbatasan Muaro Jambi dan Tanjab Timur. BNN Provinsi Jambi mendapati 5 Kg sabu ini, terbungkus teh china.
Dari pemeriksaan saat ditangkap, kata Heru, ketiga orang merupakan kurir dengan bayaran Rp 25 Juta untuk sekali antar. (Team AJ)