Kejari Minta Anggaran di Pemkab Muaro Jambi, Ini Pendapat LMPP

MUAROJAMBI, AksesNews – Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muaro Jambi, Syahril alias Bujang Kurok menilai Kejari Muaro Jambi telah melanggar Undang-undang.

Pasalnya, ia menilai tidak dibenarkan Kejari sebagai instansi vertikal meminta kegiatan pembangunan gedung secara terus-menerus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang mana dalam kurun waktu 2 tahun ini menggunakan APBD Muaro Jambi. Padahal, Kejari tersebut memiliki anggaran sendiri.

“Ulah dari Kejari dinilai sangat memberatkan Pemkab Muaro Jambi,” kata Bujang Kurok, Rabu (21/10/2020).

Tak hanya gedung, Bujang Kurok juga menyebutkan bahwa Kejari Muaro Jambi juga membuat taman serta pengadaan mobil dinas baru kepada Pemkab Muaro Jambi.

“Apapun bentuk pemberian dana hibah kepada instansi vertikal ataupun non-vertikal dalam aturannya memang dilarang, mengingat instansi yang meminta dana hibah tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, jika instansi Kejari mau gedungnya bagus mereka kan punya anggaran sendiri, kemana pergi anggaran Mereka?, apakah anggaran mereka itu mau didiamkan saja.

“Mereka jangan lagi minta anggaran dari Pemkab Muaro Jambi dan sayo sudah pernah mengklarifikasi permasalahan ini ke Kejari. Namun, Angga Kasi Pidsus mengatakan ke saya jika itu merupakan dana hadiah dari Pemkab. Alasan itu tidak masuk akal, hadiah atau hibah apa itu,” pungkasnya. (Duha)