MERANGIN, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin mengumumkan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, Kamis (20/09/2018).
Berdasarkan surat nomor:346/PL.01.4-Pu/1502/KPU-Kab/lX/2018, tentang Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Merangin, KPU Merangin Melaksanakan pasal 257 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 28 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor 52/HK.03.1 Kpt/1502/KPU-Kab/IX2018 tentang Daftar Calon Tetap Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019.
Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) dan Keterwakilan Perempuan pada Pileg 2019 di Kabupaten Merangin, Klik link dibawah ini:
Dan Persentase Keterwakilan Perempuan Partai Politik Peserta Pileg 2019 di Kabupaten Merangin, lihat disini
(Shobirin)