MERANGAIN, AksesJambi.com – Sungguh bejat kelakuan seorang kakek berusia 52 tahun di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kakek berinisial BS itu tega mencabuli cucu tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Aksi tak terpuji kakek tersebut pertama kali dilakukan tahun 2013, pada saat korban masih berumur 6 tahun. Bukannya menyayangi cucunya, pelaku BS malah berbuat tak seronok terhadap cucu tirinya.
Atas perlakuan yang dialaminya, korban memberikan selembar surat pada hari Senin (16/03/2020) lalu, kepada ibunya yang berisi bahwa, sang kakek telah melakukan pencabulan sebanyak 15 kali.
Mendapat kabar tersebut, kemudian ibu korban KM (30) melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamenang. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa (17/03/2020) dan mengamankan tersangka.
Tindak pidana asusila (pencabulan) disampaikan Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman, Jumat (20/3) kemarin. Polisi menyita barang bukti 1 (satu) stel pakaian milik korban.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan kakek tiri terhadap cucunya sejak usia 6 tahun,” ungkap Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkur Rohman.
Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakek dan nenek tirinya, dimana ibu kandungnya tinggal di Sumatera Selatan (Sumsel) ikut dengan suami barunya setelah menikah lagi sejak suami pertama yang tak lain ayah kandung korban meninggal dunia.
“Tersangka sudah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pamenang untuk dilakukan pemerikdaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo. 82 Undang-undang U RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
JMSI Jambi: unggahnews.com