TANJABBAR, AksesJambi.com – Wahono (32) warga Parit Lapis, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, terpakasa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan, kareana kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, Wahono ditangkap di Sungai Jadam, Kanal 12, Parit 12, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat, Sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (20/02/2021).
Tim Polsek Pengabuan bersama tim RPK Distrik VI PT Wirakarya Sakti (WKS) melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta melakukan pengecekan Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan Karhutla di Kecamatan Pengabuan.
Saat melakukan patroli tersebut, tim melihat ada asap mengepul tinggi dari hutan. Tim gabungan itu, kemudian menuju lokasi yang mengeluarkan asap tebal. Sesampainya di lokasi, tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah dibakar.
Saat itu ditemui seorang laki-laki yang berada di lokasi, yakni Wahono yang merupakan pemilik lahan. Saat itu, tim yang berada di lokasi langsung melakukan itrogasi terhadap Wahono.
Kemudian, tim membawa Wahono ke Mapolsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Wahono pun mengakui jika lahan itu merupakan lahan miliknya yang baru dibeli sekitar dua bulan lalu seharga Rp 24 Juta.
Sebelumnya lahan itu milik Khusni, warga Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar yang merupakan semak belukar lalu dijual kepada Wahono dan diolah oleh Wahono untuk jadi lahan perkebunan.
Bakar Lahan, Warga Parit Lapis Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dari lokasi Polisi menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral, golok yang digunakan untuk menebas perkebunan, dan sejumlah kayu sisa pembakaran.
Kapolsek Pengabuan AKP Edi Purnawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Iya benar kemarin nangkap nyo,” ujarnya. (Dika)