JAMBI, AksesNews – Kantor Wilayah Bea Cukai Jambi musnahkan sebanyak 420.580 batang rokok di halaman Kantor Bea Cukai Jambi, Rabu (19/02/2020) lalu. Kegiatan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan ini dilaksanakan bekerjasama dengan KPKNL dan KPDDP Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyanto mengatakan di perkirakan total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 210.290.000 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 155.613.800.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kedepannya dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar Instansi Pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang asal luar negeri.” ujarnya.
Selain pemusnahan Rokok, Bea Cukai Jambi juga dilaksanakan pemusnahan dan penghapusan 837 bundel arsip yang terdiri dari dokumen PIB dan PEB tahun 2001 sampai dengan tahun 2008.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna, sehingga dapat mencapai pengelolaan kearsipan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan,” pungkas Ardiyanto. (TimAJ)