SAROLANGUN, AksesJambi.com – Seorang gadis yang masih kelas 12 di salah satu SMA wilayah Sarolangun RR (16) yang merupakan warga Desa Bukit Tigo kecamatan Singkut di setubuhi oleh Tiga orag pria di ruang karaokean.
Berdasarkan pengakuan korban ke pihak kepolisian, Korban masih menggunakan pakaian sekolah diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun kota.
Sesampainya di Sarolangun Kota, Korban diajak Z menyanyi di Karaoke keluarga Wak Genk yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang. Setibanya disana, Z dan kawan kawan memesan room nomor 07 selama 1 Jam, hanya saja Korban tidak berani masuk dan duduk di tangga, namun hanya pelaku saja yang beranyanyi didalam.
Setelah sekitar 30 menit R dipanggil oleh Z dan teman temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke Wak genk atas nama Badora menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7.
Karena panggilan itu, Korban masuk ke ruangan tersebut dengan kondisi gelap. Di dalam, Korban dipaksa untuk dan disetubuhi oleh 3 orang tersebut. Najasnya, usai disetubuhi korban kembali diantarkan ke singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.
Pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada Rabu (19/02/2020) langsung bergerak sekira pukul pukul 17.00 Wib dan di pimpinan langsung Kanit IDIK I Sat Reskrim, AIPDA Romi Bersama Team Opsnal yang di pimpin AIPTU FAJAR WAHONO dan Team PPA dengan menggunakan 2
Unit kendaraan menuju ketempat Karoake WAK GENK untuk mencari salah satu pelaku atas nama BADORA.
” Setelah anggota mendapatkan laporan tersebut anggota kita bergerak mencari yang bernama Badora salah seorang karyawan di karouke Wak Genk yang terlebit dalam kasus ini, mendapati pelaku sedang berada dibelakang ruangan karouke lalu polisi mengamankan pelaku,” Ujar Kapolres AKBP Deny Heryanto, Jum’at (21/02/2020).
Dalam proses pemeriksaan Badora mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban bersama sama dengan
Z dan teman temannya yang lain.
” Anggota mendapati informasi dari Badora jika pelaku lari ke arah Singkut dan Rawas, namun saat dilakukan pengejaran tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” katanya tegas.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Sebagaimana yang atur dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasa 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sumber: Polres Sarolangun