Beranda Akses Pakai Metode “Undercover Buy” Polres Tanjab Barat Tangkap 4 Pelaku Sabu

Pakai Metode “Undercover Buy” Polres Tanjab Barat Tangkap 4 Pelaku Sabu

TANJABBAR, AksesJambi.com – Tim Petir Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menangkap empat tersangka narkotika jenis sabu dengan metode “Undercover Buy” secara terpisah.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap Tim Petir Polres Tanjab Barat, yakni AS (20), AG (20), RS (30) dan DM (47). Semuanya merupakan warga Kuala Tungkal, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan dengan metode Undercover Buy di sejumlah tempat. Pertama, dilakukan terhadap dua orang tersangka yakni AS dan AG.

“Pertama kita amankan dua orang ini pada Jumat, 19 Juni 2020 malam hari,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, Sabtu (20/06/2020).

Pada penangkapan pertama ini, dilakukan di dekat Asrama PHI, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya saat ditangkap, tengah meracik alat hisap sabu (bong).

“Diracik di dalam WC asrama serta ditemukan sabu-sabu di dalam laca (pirex) yang siap digunakan dan satu paket sabu,” ungkapnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang berisi sabu, 1 buah plastik clips bening yang berisi sisa sabu, bong, sendok.

“Selain itu, kita bawa juga transportasi mereka motor next yang kita jadikan barang bukti,” tambahnya.

Kemudian, polisi kembali melakukan penangkapan dua orang lainnya dari lokasi kedua dengan metode Undercover Buy, yakni pelaku RS. Saat melakukan penangkapan terhadap RS ini, tim sempat melakukan aksi kejar-kejaran.

“Dari pengakuan tersangka pertama dan kedua, sabu tersebut diperoleh dari RS alias P,” katanya.

Kemudian, atas kesepakatan tersangka satu dan dua dilakukan Undercover Buy. Alhasil berhasil mengamankan tersangka ke tiga di Parit II dekat Pesantren Kuala Tungkal.

Tersangka ketiga ini, sempat akan kabur namun, aksinya itu gagal lantaran kendaraan yang digunakan dihadang oleh Tim Petir.

“Kita geledah kita temukan tiga paket sabu dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Namun, tidak ada barang bukti,” ungkapnya.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke tersangka ke empat yakni DM yang juga hasil pengembangan dengan metode yang sama. Hal ini terungkap dari keterangan tersangka ketiga, ia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka keempat.

“Dari pengakuan tersangka tiga kita lakukan pengeledahan dan kita temukan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Kemudian, para tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang disangkaan, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Team AJ)