Beranda Akses Napi Asimilasi Corona di Jambi Berulah Lagi, Sudah 4 Kali Mencuri Selama Bebas

Napi Asimilasi Corona di Jambi Berulah Lagi, Sudah 4 Kali Mencuri Selama Bebas

JAMBI, AksesNews – Baru saja dibebaskan melalui program Asimilasi Corona dari Pemerintah, mantan Narapidana (Napi) Lapas Klas IIA Jambi ini kembali melakukan tindak pidana.

Seakan tak jera selama dibebaskan, pelaku sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi berbeda dalam Kota Jambi.

Pria berinisial AR (31), warga Jalan Lingkar Selatan, RT 12, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, kembali diamankan pihak kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Jelutung.

Bebas Akibat Wabah Corona, 39 Napi Lapas Jambi Sujud Syukur 

Pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik korban bernama Siti Aminah (40), tepatnya di Lorong Teladan, RT 31, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Pornomo mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan napi yang baru saja dibebaskan dari Lapas Klas IIA Jambi dalam program Asimilasi COVID-19.

“Pelaku dibebaskan dari Lapas 3 April 2020 kemarin, dan sudah beraksi di empat TKP. Namun, laporanya hanya ada di 1 TKP. Hanya 1 korban yang melapor ke polisi,” ungkapnya, Senin (20/04/2020).

44 Napi Lapas Kuala Tungkal Dibebaskan, Tapi Jangan Berkeliaran!

Lebih lanjut, Iptu Dian Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian di rumah korban tersebut terjadi pada hari Senin (13/4) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena ditinggal pemiliknya, pelaku pun dengan leluasa mengambil barang berharga di rumah korban.

“Jadi saat pelaku beraksi kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya, dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak rantai gembok rumah korban menggunakan kunci Tang,” jelasnya.

Bebas Asimilasi, Eks Napi di Jambi Kembali Beraksi dan Masuk Bui Lagi

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit smartphone Tab merek Advan, yang diambil pelaku dari dalam kamar rumah korban.

“Total kerugian sekitar Rp 350.000, dari tangan pelaku kita berhasil mengamakan barang bukti 1 unit Tang warna hijau, 1 unit obeng warna hijau dan 1 sarung pelindung tab warna hijau,” tambah Kapolsek Jelutung.

Atas perbuatnya, pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara. (Bob/Team AJ)