Oknum Pegawai PLN Diamankan Satnarkoba Polresta Jambi

JAMBI, AksesNews – Oknum pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jambi kedapatan miliki Narkotika jenis Ekstasi, saat diamankan Tim Satnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi di kawasan Jalan Nur Muhammad, No 16, RT 14, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (28/02/2021) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alaxander George Pakke mengatakan bahwa pelaku yang diamankan tersebut berinisial WR (50), warga Jalan Sunan Kalijaga, No 40, RT 04, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di kawasan Danau Sipin sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 05.00 WIB petugas berhasil mengamankan satu orang pria, yakni WN di dalam rumah tersebut beserta barang bukti narkotika jenis Ekstasi,” ujar AKP George, Sabtu (20/03/2021).

AKP Alaxander George melanjutkan, bahwa pelaku merupakan pegawai di kantor PLN Jambi dan pelaku diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Ekstasi.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti enam setengah butir Narkotika jenis pil Ekstasi bewarna hijau berlogo S (superman), dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisue warna putih dan satu unit handpone android merk VIVO warna hitam,” ungkap AKP Alaxander George Pakke.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Jambi dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Team /AJ*)