JAMBI, AksesNews – Seorang pria berinisial KN (57), warga Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, menyetubuhi adik kandungnya sendiri UM (55), usai menenggak minuman keras (Miras) jenis tuak.
Perbuatan tersebut bermula, saat korban (adik, red) sedang sakit di rumahnya, dan pelaku (kakak, red) sering menjenguk ke rumah korban, yang mana rumah pelaku dan korban berdekatan. Sebagai kakak yang baik, tentu saja berusaha memperhatikan sang adik.
Namun, anak korban mencurigai kegiatan di dalam kamar ibunya dan menggedor kamar tersebut. Saat pintu dibuka, pelaku di dalam kamar sedang memakai kain sarung dan melihat pakaian ibunya terbuka.
Atas kejadian tersebut, anak korban melapor ke Unit PPA Polresta Jambi pada tanggal 11 Januari 2020, dengan laporan bahwa orang tuanya diduga telah disetubuhi oleh kakak kandung ibunya sendiri.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, SH mengatakan bahwa kejadian itu terungkap setelah keluarga (anak korban) mencurigai pelaku di dalam kamar ibunya dan kemudian menggedor kamar tersebut dan melihat pakaian yang di pakai oleh korban ada yang terbuka.
“Jadi anak korban buka pintu kamar ibunya, dan melihat pelaku berada di dalam kamar hanya menggunakan kain sarung,” jelasnya, Kamis (20/02/2020).
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa pada saat dirinya menyetubuhi adik kandungnya sendiri, pelaku dalam kondisi mabuk setelah minum miras jenis tuak sehingga ingin menyalurkan hasrat birahinya.
“Saya melakuinya setelah habis minum tuak dan saya melakuinya sudah ada 5 kali,” sebut pelaku kepada Awak Media.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara. (Team AJ)