JAMBI, AksesNews – Aliansi Rakyat Bersatu mendorong Polda Jambi untuk menangkap tersangka pemalsu surat tanah yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2017.
Hal ini di sampaikan oleh Koordinator Aliansi Peduli, Kemas Muchsin saat dengar pendapat (Hearing) dengan Dirreskrimum dan jajarannya, Kamis (20/02/2020).
“Dengan ditangkap tersangka DPO, maka proses hukum dapat dilanjutkan dan jika terbukti bersalah, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakannya,” sebut Muchsin.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Yudha mengatakan, pihaknya dengan kemampuan yang dimiliki telah berupaya menangkap tersangka, namun belum berhasil.
“Untuk itu kami butuh bantuan dari masyarakat tentang keberadaan Usman, ini agar proses hukum dapat kita lanjutkan,” sebutnya.
Yudha menjelaskan, penanganan perkara ini terjadi sebelum dia menduduki jabatannya saat ini. Namun dari pemeriksaan berkas terhadap perkara itu, penyidik telah bekerja sesuai aturan yang ada.
“Berkas telah P 21 (Pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap), perkara ini terhenti karena tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Selain terus berupaya menangkap DPO ini, jajaran Ditreskrimum Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Kejati Jambi terkait proses hukum lanjutan jika tersangka berhasil ditangkap.
“Kasus ini kan sudah, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan soal kasus ini,” pungkasnya. (TimAJ)