JAMBI, AksesNews – Polda Jambi mengungkap peredaran 29 Kilogram Ganja yang disimpan salah seorang tersangka dalam gudang SDN 130 Kota Jambi, sebelum diedarkan di wilayah setempat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis As mengatakan, tersangka yang diamankan karena menyimpan barang terlarang dalam bangunan aset milik Pemkot Jambi itu adalah Joni Hendra, warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Alam Barajo, Jambi.
“Tersangka bisa menyimpan ganja sebanyak itu dalam gudang sekolah, karena dia bertugas sebagai penjaga sekolah,” katanya, Senin (20/01/2020).
Penangkapan Joni Hendra dan temuan 29 Kilogram ganja di gudang sekolah ini merupakan pengembangan jajaran Polda Jambi atas penangkapan Joni Tanjung, Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara.
“Tersangka ini bertugas mengantar ganja dari Medan, dia mengaku diminta seseorang mengantar ke Joni Hendra,” katanya.
Atas pengungkapan ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengklaim mampu menyelamatkan 20 orang warga Jambi dari penyalahyunaan ganja. (Team AJ)