Beranda Advertorial Perusahaan Kontruksi di Merangin Wajib Daftarkan Pekerjannya BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Kontruksi di Merangin Wajib Daftarkan Pekerjannya BPJS Ketenagakerjaan

MERANGIN, AksesJambi.com – Saat memimpin rapat koordinasi Teknis Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas PUPR dan para peserta penyelenggara jasa kontruksi di Aula Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Senin (20/01/2020).

Bupati Merangin, Al Haris mengingatkan, setiap para pelaku usaha bina kontruksi di Kabupaten Merangin wajib mendaftarkan setiap pekerjannya di BPJS Ketenagakerjaan, hal ini bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap semua para pekerja.

‘’Saya menghimbau,untuk semua perusahaan bina kontruksi yang ada di Merangin. agar dapat mendaftarkan semua pekerjannya di BPJS Ketenagakerjaan. Demi untuk memberi rasa aman terhadap semua para pekerjannya,’’ ungkap Al Haris.

Lanjut Al Haris, selama ini para pekerja kontruksi tidak terlindungi saat terjadinya kecelakaan. Bahkan mereka tidak memiliki tabungan saat sudah berhenti.

Untuk di Kabupaten Merangin sendiri, dirinya akan terus memantau setiap tahunnya dan meminta laporan perusahaan mana yang sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjannya.

‘’Setiap tahunnya akan terus kita pantau dan akan data jumlah para pekerja setiap para pelaku usaha kontruksi yang ada di Merangin,’’ tegasnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada semua pihak agar  ikut untuk  mengawasi dan mensosialisasikan pentingnya BPJS Ketenaga Kerjaan. (JNI)