SAROLANGUN, AksesNews – Azhar (40) warga Dusun Renah Tanjung, Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Sarolangun, jadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh oknum Timses dari salah satu Cabup Merangin baru-baru ini. Pihaknya mendesak Polres Sarolangun mengusut kasus tersebut.
“Saya mendesak aparat Polres Sarolangun segera menangkap pelaku penikaman terhadap saya yang diduga merupakan tim sukses salah satu calon bupati Sarolangun,” kata Azhar (40), pelapor sekaligus korban ditemui di Jambi, Senin (18/11/2024) lalu.
Azhar (40) diketahui membuat laporan serupa di Polsek Limun pada 21 Oktober 2024, dan Reskrim Polres Sarolangun pada 12 November 2024. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum juga diungkap oleh pihak kepolisian.
Polres Sarolangun dinilai lamban mengusut soal laporan penikaman yang diduga dilakukan oknum Timses Cabup di tanah Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun.
Menurut Azhar, hal ini tidak sejalan dengan program Polri dalam menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif dalam mengawal Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, termasuk di Sarolangun.
“Seperti kita ketahui sama-sama dalam menciptakan situasi aman nyaman dan kondusif, salah satu langkah yang dilakukan Polri mengantisipasi konflik antar pendukung. Saya minta ditegakkan hukum sesuai yang dilanggar, ini agar masalah tidak melebat kemana-mana,” kata Azhar.
Merujuk pada laporan ke Polsek Limun, penikaman terhadap Azhar (40) terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB, di kediamannya, RT 09.
Saat itu Azhar yang baru saja tiba di rumahnya didatangi temannya bernama Broto. Saat itu, Broto mengungkapkan bahwa tetangga dusun mereka bernama Samsul keberatan terkait keberadaan Baliho kandidat bupati Sarolangun yang terpasang di depan rumah Azhar.
“Kepada Broto, Samsul mengancam jika baliho itu tidak dilepas sampai besok pagi, maka adalah yang akan terjadi,” kata Azhar
Merasa penasaran atas informasi Broto, lantas Azhar menghubungi Samsul.
“Saat ditelepon itu saya kan tanya, kenapa kamu ngamuk masalah baliho. Pertanyaan saya itu dijawab Samsul dengan kata bahwa saya menantang dia,” kata Azhar.
Masih kata Azhar, sekitar 30 menit berselang usai berkomunikasi melalui telepon, Samsul sudah berada di pekarangan depan rumahnya sambil memegang senjata tajam di kedua tangannya.
“Saat itu Samsul berteriak kepada saya, keluar lah kau ni Samsul datang. Lalu saya jawab iya saya keluar,” kata Azhar.
Ketika sudah berdekatan dengan Samsul, warga yang telah meramai berkerumun untuk melerai keributan antara Azhar dan Samsul.
“Pada saat dilerai itu, saya merasakan ngilu bahu sebelah kiri. Saat bersamaan saya menoleh ke arah belakang saya melihat Riki berlari dari pekarangan rumah saya menuju jalan raya sambil memegang pisau tangan sebelah kanan,” katanya.
Usai kejadian, Azhar kemudian melakukan visum di RSUD Sarolangun sebelum melapor ke Polsek Limun. Berdasarkan laporan ke Reskrim Polres Sarolangun pada 12 November 2024, pelaku penikaman terjerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana. (Rls/*)