JAMBI, AksesNews – Seorang perempuan paruh baya di Jambi diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi. Pasalnya, perempuan bernisial AS (45) ini nekat menjadi bandar togel.
Dirinya diamankan polisi di rumahnya, Jalan Kimaja 1, RT 01, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (16/05/2020) lalu.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, bahwa seorang perempuan yang diamankan tersebut, merupakan salah satu pelaku dari beberapa bandar togel yang saat ini masih sedang dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap dua orang pelaku lagi, yakni CA dan DA, yang masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri dalam melaksanakan perjudian togel gelap,” ujar Kapolsek Kota Baru, Selasa (19/05/2020).
AKP Afrito menyebutkan, bahwa pelaku sudah 6 bulan melaksanakan aksi togel gelap, dan togel gelap ini jenis perjudian Hongkong. Tidak menutup kemungkinan jaringan Togel ini dari luar Provinsi Jambi.
“Pendapatan per hari bandar togel tersebut mendapatkan keuntungan sebesar di atas Rp 1 juta per hari. Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang melakukan permainan judi Togel gelap,” tambah AKP Afrito.
Saat diamankan, dari tangan pelaku petugas ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk permainan judi togel gelap, diantaranya yakni 1 kertas bertulisan angka sebanyak 14 lembar, 1 buku tapsir mimpi, 1 Kalkulator, 4 pena warna beserta kupon Togel, 1 unit Handphoe, dan uang tunai berjumlah sekitar Rp 150 Ribu.
Atas perbuatanya, pelaku yang diketahui berstatus janda tersebut, dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Team AJ)