JAMBI, AksesNews – Unit Reskrim Polresta Jambi bersama Reskrim Polsek Pasar Jambi menangkap seorang pria berinisial BH (51), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Kamis (19/03/2020). Sebelumnya, pelaku telah mencuri uang Rp 230 juta.
Kapolsek Pasar Jambi AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan menjelaskan pencurian itu berlangsung di Klenteng Siuw San Teng yang berada di kawasan Kampung Manggis, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada Rabu (11/03/2020) kemarin.
“Berawal saat korban dari rumah membawa uang Rp 130 juta dan korban ke ATM untuk mengambil uang 150 juta. Setelah itu, korban mampir ke Klenteng untuk sembayang, namun tidak lama terdengar suara alarm mobil dan kaca mobil sudah pecah serta uang di dalamnya sudah hilang,” jelasnya.
Diketahui, pelaku beraksi sebanyak 3 orang dan 2 pelaku lainnya masih DPO. Setelah melakukan aksinya, 3 pelaku langsung melarikan diri ke arah Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ketiga pelaku tersebut bisa dikatakan merupakan jaringan komplotan perampokan pecah kaca mobil antar Provinsi. 2 pelaku yang DPO ini warga Sumsel, mereka ke Jambi hanya untuk melakukan aksi perampokan,” jelasnya.
Pelaku BH, yang berhasil ditangkap polisi mendapatkan jatah bagian uang dari hasil perampokan sebesar Rp 70 juta, dan sisanya dibagi 2 oleh pelaku yang masih DPO.
“1 Pelaku kita tangkap pada hari Minggu (15/03/2020) kemarin di kawasan Bayung Lincir, Sumsel,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Pelaku diberikan 2 timah panas oleh petugas di bagian kaki sebelah kanan, karena berusaha melakukan perlawanan,” tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi mengekenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Alra)