Beranda Akses Proses Tanggapan Masyarakat Belum Usai, PPK yang Lulus Belum Aman

Proses Tanggapan Masyarakat Belum Usai, PPK yang Lulus Belum Aman

KOTAJAMBI, AksesNews – Terkait Lima besar calon Anggota PPK di Setiap Kecamatan di Kota Jambi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 di yang telah dinyatakan lulus pada 15 Februari lalu melalui Pengumuman Nomor 54/PP.04.2-Pu/1571/KPU-Kot/II/2020, Posisinya masih belum aman.

Divisi Hukum KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan setiap anggota PPK yang telah diputus tersebut masih dapat dianulir alias diganti oleh KPU Kota Jambi.

“Memang masih belum aman (anggota PPK yang lulus,red). Karena saat ini kita masih menerima tanggapan dari masyarakat. Jadi kita minta masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan,” ungkap Hazairin di Hotel Rumah Kito, Rabu (19/02/2020).

Dirinya mengaskan, berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, sudah dijelaskan secara rinci dalam lampiran II terkait tahapan tanggapan masyarakat tahap II selama Tujuh hari, mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Februari.

“Kemudian, disusul klarifikasi tanggapan masyarakat tadi, dari tanggal 22 sampai dengan 25 Februari 2020. Setelah itu, baru KPU kembali mengumumkan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama tiga hari. Mulai tanggal 26 sampai 28 Februari,” jelasnya.

Dalam hal ada laporan masyarakat yang masuk, Hazairin mengatakan KPU Kota akan meniliti kelengkapan laporan yang masuk itu. Mulai dari identitas pelapor, hingga materi laporan tanggapan yang disampaikan tersebut.

“Artinya, KPU tidak akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak dilengkapi identitas pelapor,” ujarnya.

Setelah tanggapan laporan dinyatakan lengkap, KPU Kota Jambi akan menindaklanjuti dengan mengklarifikasi secara langsung dengan terlapor.

“Jadi, jika ada anggota PPK yang lulus tadi mendapat tanggapan dari masyarakat akan kita minta klarifikasinya secara langsung,” ungkapnya.

Jika ada laporan yang masuk dan terbukti bersalah terhadap yang berkaitan dengan laporan misalnya terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik, atau yang bersangkutan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tentunya pihak KPU Kota Jambi akan kita anulir kelulusannya sebagai PPK terpilih.

“Dengan demikian, yang bersangkutan tidak memenuhi lagi syarat sebagai anggota PPK sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Hazairin.

Terkait tanggapan Masyarakat, Hazairin mengaku sampai saat ini KPU Kota masih belum mendapat tanggapan masyarakat. Namun, bagi masyarakat yang akan memberikan masukan ataupun tanggapan masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 21 Februari 2020 mendatang. (*)