Beranda Akses Istri Meninggal, Seorang Ayah di Jambi Setubuhi Anak Kandungnya lebih 100 Kali

Istri Meninggal, Seorang Ayah di Jambi Setubuhi Anak Kandungnya lebih 100 Kali

KOTAJAMBI, AksesNews – Sejak Istrinya Sakit keras hingga meninggal dunia, SD (42) warga Lorong Bersama RT 06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi setubuhi RA (12) anak kandungnya sendiri.

SD saat ini sudah diamankan oleh Unit PPA Polresta Jambi karena setubuhi anak kandungnya dan masih di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan bahwa pelaku tersebut nekat menyetubuhi anak kandungannya sendiri sejak tahun 2017 waktu istri pelaku mengalami sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur sehingga pada 31 Januari 2018 istri pelaku meninggal dunia sehingga pelaku tidak bisa melakukan hubungan suami istri.

“Jadi awalnya sebelum istri pelaku ini meninggal dunia mengalami sakit keras dan pelaku tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada istri sehingga pelaku tega menyetubuhi anak kandungannya sendiri” sebut Iptu Irwan, Rabu (19/02/2020).

Parahnya, sejak awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020, SD sudah melebih 100 kali melakukan hal itu.

“Pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungannya sendiri layaknya pasangan suami istri” Ujarnya.

Menurut keterangan pelaku yang disampaikan oleh Iptu Irwan, Pelaku rela melakukan hal buruk tersebut lantaran sering melihat korban lagi mandi tanpa busana sehingga menimbulkan rasa nafsu.

Aksi yang dilakukan SD ini terungkap atas laporan dari Tantenya ke unit PPA Polresta Jambi karena melihat perilaku korban berubah derastis, baik di sekolah maupun saat bersamaan keluarga yang lain.

SD diamankan petugas ketika berada di simpang BLK, Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo pada Senin (17/02/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

SD pun di kena dikenakan pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Selain itu, atas perlakuannya sebagai ayah kandung korban, maka di kenakan pasal 3 dengan penambahan sepertiga hukuman menjadi 20 tahun penjara. (TimAJ)