Beranda Akses Terkait Retribusi Daerah, PMII Tanjab Barat Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Terkait Retribusi Daerah, PMII Tanjab Barat Unjuk Rasa di Kantor Bupati

TANJABBAR, AksesJambi.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanjab Barat, Selasa (18/08/2020). Unjuk rasa yang dilakukan PMII ini terkait dengan praktik pungutan retribusi.

PMII Tanjab Barat menyebutkan, bahwa praktik retribusi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait khususnya penggunaan gedung milik pemerintah daerah. Hal ini dilakukan menindak lanjuti terkait dengan adanya pertemuan dari Yayasan Kuntala Chambers.

“Hasil kesimpulannya, yang disepakati bersama oleh teman-teman Yayasan Kuntala dan Pihak Pemda, yaitu harus ada kepastian dalam pungutan retribusi sesuai aturan yang berlaku,” kata Renal, Ketua Umum PMII Tanjab Barat saat diwawancarai usai rapat.

“Harus menerbitkan Perbub tentang kriteria kegiatan sosial bagi OKP. Komunitas, Sanggar dan yang dipersamakan dengan itu, serta mensosialisasikan aturan terkait lainnya,” tambahnya

Namun, katanya sampai dengan hari ini, ketiga hasil kesepakatan itu tidak kunjung ditindaklanjuti. Bahkan katanya terdengar kabar bahwa masih ada pengguna gedung yang diminta membayar tarif retribusi jauh lebih besar dari aturan yang berlaku.

“Maka dari itu, kami turun untuk memastikan sejauh mana Pemda menindaklanjuti hal tersebebut,” tutupnya.

Setidaknya ada lima poin tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam aksi unjuk rasa ini.

1. Kepastian Tarif Retribusi penggunaan gedung milik pemerintah daerah,

2. Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan terkait retribusi penggunaan gedung, mulai dari Perda hingga Perhub,

3. Penyediaan layanan akses informasi terkait aturan dan biaya yang harus disetorkan pengguna gedung

4. Pemberian Nota Bukti setoran kepada pengguna gedung

5. Penerbitan perbup tentang juknis penetapan kriteria kegiatan sosial bagi kegiatan kepemudaan

6. Seluruh tuntutan harus terealisasi dalam bulan ini (Agustus 2020). (Dika)