Gaji Dibawah Rp 5 Juta dan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan dari Pemerintah

TANJABBAR, AksesJambi.com – Belum ada petunjuk teknis dan pelaksana dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp 5.000.000 membuat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat masih menunggu kepastian.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini direncanakan sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan yang gaji dibawah Rp 5 Juta.

Kepala Disnaker Tanjab Barat, Dianda Putra mengaku belum mengetahui tata pelaksana pemberian bantuan tersebut hingga saat ini.

“Belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya, kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jambi,” ujarnya, Selasa (18/08/2020).

Meski belum ada kepastian secara teknis penyaluran, pihak Disnaker Tanjab Barat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait bantuan ini dalam memulihkan perekonomian masyarakat khususnya bagi karyawan swasta di masa covid-19 ini.

“Kami menyambut baik terkait adanya program tersebut, karena sangat membantu para karyawan yang berkerja di perusahaan,” ungkapnya.

Menurut keterangan Disnaker Tanjab Barat, di wilayahnya ada 106 perusahaan. Untuk Jumlah karyawan yang terdaftar di Disnaker sebanyak 10.184 orang. Namun, dari total tersebut tidak semuanya gaji di bawah Rp 5 Juta.

Menurut Dianda, dalam pengecekan karyawan yang dibawah Rp 5 Juta dapat dilihat dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang di bayar setiap bulan.

“Untuk mengetahui dan mendapatkan data karyawan pekerja yang gaji dibawa Rp 5 juta ini dapat diketahui di BPJS Ketanagakerjaan. Sebab, dari iuran perbulan yang dibayarkan setiap manajemen perusahaan dipotong dari gaji yang diterima karyawan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bantuan akan disalurkan mulai bulan September 2020 dan secara bertahap mereka yang berhak yaitu karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Selain itu karyawan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Dika)