BATANGHARI, AksesJambi.com – Jajaran Polsek Mersam, Kabupaten Batanghari amankan 2 mobil truk tronton bermuatan kayu illegal logging atau pembalakan liar yang diduga hasil perambahan hutan di Batanghari.
Bedasarkan laporan masyarakat, kedua truk tersebut diamankan pada Senin (18/05/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kayu ilegal yang hendak dijual ke luar daerah Provinsi Jambi ini, diduga tak mengantongi dokumen resmi berdasarkan laporan masyarakat yang telah melakukan pantauan selama 3 hari.
Kayu ilegal tersebut berasal dari perambahan hutan wilayah kabupaten Batanghari, para pembawa kayu memakai dokumen kabupaten Tebo, dan kayu itu pun akan di jual ke Sumatera Utara.
“Sudah tiga hari kami melakukan investigasi, kayu berasal dari Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin Dua Empat. Rekamannya sudah ada semua saat kedua mobil parkir di dalam simpang Desa Koto Boyo. Kayu alam gelondongan panjang 4,8 meter disusun dua lapis kebelakang dan dibungkus rapi,” jelas narasumber yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, Kapolsek Mersam sendiri mengakui kejadian tersebut. Setelah pihak kepolisian mengamankan dua mobil tronton yang bermuatan kayu illegal logging yang diduga hasil perambahan di Batanghari, selang beberapa jam kemudian kedua mobil tersebut dibawa oleh tim Polda Jambi.
“Sudah dibawa ke Polda tadi pagi, katanya itu sudah TO, nanti saya tanya dulu sama anggota yang jaga karena saya belum ke kantor, saya masih di Polres ada acara,” kata IPTU Sutisna, Kapolsek Mersam, Senin (18/05/2020) pagi.
“Yang bawa tadi IPDA Imam, tapi sebelumnya saya ditelpon oleh Pak Sukani Dole dari Dirkrimsus Polda Jambi. Karena Pak Sukani Dole itu dulunya pernah tugas di Polres Batanghari bagian Pidum,” pungkasnya.
Diketahui, truk tronton tersebut menggunakan nomor polisi BK 8561 CN berwarna merah, sedangkan truk tronton berwarna putih menggunakan nomor polisi BK9903 FN. Seluruh truk, bagian bak kayunya di bungkus rapi dengan terpal. (*/Team)