TANJABBAR, AksesJambi.com – Persoalan Sekretaris Desa Bram Itam Kanan, MYN yang menikah sirih dengan Pria yang telah memiliki istri pada 24 Oktober 2019 lalu belum sampai titik temu penyelesaian.
Meskipun sudah dilakukan musyawarah adat bahkan surat rekomendasi kepada Camat untuk pemberhentian oknum perangkat desa tersebut namun belum juga ada keputusan. Pernikahan siri ini dianggap warga sebagai meresahkan masyarakat sebab oknum tersebut Selain sebagai perangkat daerah dirinya juga memiliki suami sah atau masih berkeluarga.
Hari ini, Rabu (18/03/2020) sejumlah masyarakat desa setempat kembali datangi kantor desa Bram Itam Kanan untuk meminta kejelasan terhadap kasus yang telah bergulir terkait dengan seorang perangkat desa yang melakukan nikah sirih.
Kedatangan sejumlah masyarakat ini meminta kejelasan dari Kepala Desa terhadap kasus yang telah bergulir terkait dengan seorang perangkat desa yang melakukan nikah sirih. Adapun kehadiran masyarakat ini disambut oleh Kepala Desa Bram Itam Kanan.
“Kasus ini berjalan lama, dan saya ingin mempertegas terhadap kasus ini sampai di mana, kalo berhenti sampaikan berhenti. Kalo ngambang tolong kasih tahu,” ungkap Pendi salah satu warga yang mempertanyakan kepada kepala desa.
Ia kembali menerangkan bahwa perangkat desa yang dimaksud di duga melakukan nikah siri, sementara yang bersangkutan masih berstatus istri orang. Sedangkan orang yang menikahi oknum tersebut di duga juga masih berstatus suami orang.
“Hal yang dilakukan beliau ini menyalahi adat, sebagai seorang pejabat negara. Perbuatan yang dilakukan ini juga menimbulkan keresahan dan gejolak di dalam masyarakat,” terangnya.
“Kalo kita kinerja dia sangat apresiasi penghargaan, tapi dengan yang dilakukan saat ini tidak benar. Karena dia sebagai pejabat negara, melakukan pernikahan ini karena masih belum ada pengakuan kalau dia itu Janda,” sambungnya.
Terhadap hal tersebutlah pihaknya mempertanyakan kejelasan dari kejadian tersebut. Pasalnya hasil rapat yang dilakukan dan diserahkan kepada pihak desa tersebut sudah berjalan selama lebih dari satu bulan.
“Jadi disini kami menanyakan apakah yang bersangkutan di berhentikan atau tidak. Alasannya kenapa,” tegasnya.
Kepala Desa Bram Itam Kanan, Saiful Rahman dalam kesempatan ini menyebutkan bahwa persoalan awal yang di pikirkan bahwa mengenai hal pribadi terkait dengan utang piutang. Hal tersebut pun telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun timbul satu persolan lagi yang muncul bahwa Sekdes di mohon untuk di berhentikan, permohonan ini timbul dari siapa ?. Saya tau itu tertanggal 31 Januari 2020,” ujarnya.
“Intinya adalah mengusulkan dan merekomendasi di berhentikan dari perangkat desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, terhadap surat tersebut kata Saiful Rohman pihaknya sebelum menindaklanjuti surat tersebut kepada pihak Kecamatan, pihaknya melakukan musyawarah dengan sejumlah tokoh masyarakat. Namun dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan keputusan.
“Kita kumpul bersama tokoh masyarakat untuk bicarakan soal ini. Saya harap selesai waktu itu juga. Turut hadir keluarga yang bersangkutan keluarga kedua belah pihak. Namun tidak ada titik temu,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya juga mendapatkan laporan lagi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dengan membawa surat dari hasil rapat yang dilakukan pihak dengan melibatkan tokoh masyarakat agama dan lainnya.
“Jarak tiga hari surat tersebut ditindaklanjuti pihak Kecamatan, dalam tindaklanjuti itu pihak Kecamatan merekomendasikan untuk tetap mempedomani Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terangnya.
“Surat itu intinya sifatnya normatif dan saya harus pendomani itu. Karena saya waktu itu dilema untuk memberikan keputusan, saya surati kedua, intinya juga sama mohon rekomendasi ke camat untuk pemberhentian perangkat desa,” sebutnya.
Sementara itu, dari hasil surat kedua yang diajukan kepada pihak kecamatan, dirinya kembali menerima surat dari Kecamatan. Adapun hasil dari surat tersebut tetap meminta kepada kepala desa untuk mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
“Dalam Pendoman di Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 51, sanski teguran lisan atau tertulis, dengan ini kami merekomendasikan bahwa perangkat desa agar di kenai sanksi lisan atau tertulis. Saya terima sore hari, malamnya berfikir bahwa menugaskan untuk memutuskan berdasarka pada Perda, berupa teguran lisan atau tertulis,” paparnya.
Namun, Sejumlah masyarakat yang hadir untuk meminta penjelasan terhadap kejadian nikah sirih yang diduga melibatkan perangkat desa merasa tidak terima atas keputusan yang diberikan oleh Kepala Desa Bram Itam Kanan.
Adapun berdasarkan surat rekomendasi dari pihak Kecamatan, Kades memberikan sanksi adminstrasi berupa teguran.
Pendi yang merupakan perwakilan masyarakat yang hadir menyebutkan bahwa pihaknya mempertanyakan keputusan dari Kepala Desa. Hal ini katanya tidak berdasarkan terhadap hasil kesepakatan dari musyawarah yang dilakukan oleh sejumlah tokoh.
“Ini sudah jelas bahwa masyarakat yang diwakilkan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, LAM dan lainnya sudah jelas meminta untuk diberhentikan karena akan meresahkan masyarakat desa,” terang Pendi.
Menurut Pendi jika Kepala desa memakai aturan perda dan sebagainya memang perangkat desa tersebut tidak bisa diberhentikan karena perkara tersebut. Namun, menurutnya berdasarkan hasil dari musyawarah tersebut pihak kepala desa bisa mengeluarkan SK untuk pemberhentian.

Mediasi ini terbilang cukup sulit karena memang masyarakat menjelaskan sesuai dengan hasil dalam musyawarah yang di lakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat.
Akhirnya dalam kesempatan untuk menutup mediasi tersebut, Saiful Rahman akan memberhentikan sementara perangkat desa tersebut.
“Terhadap perangkat desa saya sesuai dengan pengajuan oleh Bapak BPD beserta anggota. Sudah jelas dengan dua surat bahwa saya tidak bisa memberhentikan, hanya memberhentikan adminstrasi,” ungkap Kades.
Ia menambahkan bahwa, terhadap tuntutan masyarakat yang masih bersikeras untuk memberhentikan perangkat desa tersebut. Kepala Desa akan membuat SK pemberhentian sementara, meskipun jika nanti akan ada gugatan PTUN atau hal lainnya. Saiful meminta pihak yang menandatangi surat 31 Januari 2019 tersebut untuk bersedia menjadi saksi.
“Akan tetapi permintaan masyarakat untuk tetap mengacu pada surat yang di sepakati 31 Januari, saya akan perintahkan Kasi Pem untuk mencetak SK pemberhentian dengan dasar mengingat dan menimbang dalam surat itu,” Tandas Kades. (Team AJ)