Beranda Akses Viral Biaya PTSL Capai Rp 400 Ribu, BPN Merangin: Laporkan Saja Panitia...

Viral Biaya PTSL Capai Rp 400 Ribu, BPN Merangin: Laporkan Saja Panitia yang Bermain

MERANGIN, AksesJambi.com – Terkait viralnya pemberitaan biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 300 – 400 Ribu di Desa Nibung Kecamatan Batang Mesumai Merangin. Mendapat tanggapan serius dari Kepala BPN Merangin Norman Anthoni.

Saat ditemui media ini diruang kerjannya Selasa (18/02/2020), Norman Anthoni mengatakan, PTSL merupakan Program Nasional. Semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“PTSL itu Program Nasional, Semua biaya administrasi sudah ditanggung Pemerintah Pusat,” ungkap Norman Athoni.

Meskipun secara biaya administrasi sudah ditanggung oleh Pemerintah, Norman Anthoni mengemukakan keterbatasan juru ukur sehingga Pemerintah melibatkan pihak ketiga didalam pelaksanaan program tersebut sesuai SK Tiga Menteri. Namun, biaya yang di harus dikeluarkan hanya Rp 200 Ribu dan tidak lebih.

“Secara administrasi sudah ditanggung Pemerintah, namun karena keterbatasan personil. Pemerintah melibatkan pihak ketiga sesuai SK tiga Menteri. itu pun hanya bayar Rp 200 Ribu, tidak lebih. Kalau ada panitia yang memungut biaya lebih dari 200 Ribu, laporkan saja pada pihak penengak hukum,” pungkasnya. (JNI)