Beranda Akses Lanjutkan Bisnis Haram Suami, Seorang IRT di Jambi Jadi Penggedar Narkoba

Lanjutkan Bisnis Haram Suami, Seorang IRT di Jambi Jadi Penggedar Narkoba

JAMBI, AksesNews – Petugas Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial RN (40), lantaran ikut mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Wanita tersebut, diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Ia diamankan polisi, lantaran kerap membantu bisnis haram suaminya.

Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan, IRT tersebut diamankan bersama seorang rekannya, berinisial PH di kawasan Lorong Delima, Simpang III Sipin, Kota Baru dan di wilayah Muaro Jambi, Minggu (05/07/2020) lalu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 78,26 gram narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, RN kini harus menyusul suaminya ke penjara.

“Sebelumnya suami tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman, karena kasus narkoba,” kata AKBP Rully Andi Yunianto, Jumat (17/07/2020) siang.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka RN mengaku, ia dan suaminya sudah bekerjasama mengedarkan sabu-sabu selama ini di wilayah Kota Jambi. SN juga mengaku pengguna sabu-sabu.

“Saya membantu suami memasarkan sabu-sabu. Sebelum dijual, saya juga ikut konsumsi dengan suami,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ncaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. (Team AJ)