Beranda Akses Kasus Dugaan Korupsi LPJU Perkim Tanjab Barat, Kejari Telah Panggil 10 Orang

Kasus Dugaan Korupsi LPJU Perkim Tanjab Barat, Kejari Telah Panggil 10 Orang

TANJABBAR, AksesJambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat masih terus melakukan pemeriksaan berkas terkait dengan korupsi dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tanjab Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipidsus Kejari Tanjabbar, Hery Susanto, Rabu (17/06/2020).

Hery menyebutkan, bahwa kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan. Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pada pokoknya benar ada laporan, sudah kita tindaklanjuti pemberkasannya. Sekarang kita masih pelajari dokumen, dan dokumen itu masih belum lengkap. Jadi, masih full data lah,” ungkapnya.

Tak Hanya Kadis Perkim Tanjab Barat, Rekanan pun Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi

Untuk diketahui, bahwa informasi yang diterima proyek LPJU di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tanjab Barat tahun 2019 ini memakan anggaran sebesar Rp 9 miliar. Dalam pelaksanaannya tersebut, diduga terdapat penyimpangan atau korupsi yang dilakukan.

Sebanyak 10 orang yang telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan memunculkan beberapa nama termasuk Kepala Dinas Perkim, Cipto Hamunangan, serta Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Kristian yang disebut-sebut telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Perkembangan masih seperti yang kemarin, intinya masih full data, nanti kalau ada perkembangan kami kabari ya,” pungkasnya. (Team AJ)