JAKARTA, AksesNews – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menangani dan menutup 8.683 titik tambang ilegal di Indonesia.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyatakan, nantinya tak hanya menyusun peraturannya, pemerintah juga akan membuat sejumlah kebijakan serta satuan tugas (Satgas) yang menangani permasalahan tambang ilegal tersebut. Hal ini dikatakannya di Rumah Dinasnya Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/02/2020).
“Karena itu kita akan melakukan percepatan. Kita terbitkan perpresnya, satgasnya, dan juga kita akan buat kebijakan-kebijakan penanganannya yang pasca-tambang. Baik yang menyangkut sosial maupun ekonomi,” sebutnya.
Menurutnya, dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 8.683 titik tambang ilegal itu tersebar di sejumlah daerah. Jika digabung, total titik tambang itu memiliki luas sebesar 146.545 hektar per April 2017.
“Delapan ribu (tambang) tanpa izin, yang se-Indonesia. Jadi cukup banyak. Yang sudah izin 7 ribuan,” ujarnya.
Selain memperkuat peraturan perundang-undangannya, Ma’ruf Amin menuturkan, pemerintah pun telah menyiapkan opsi pembentukan satgas. Satgas yang nantinya akan terdiri dari Polri dan TNI itu, kata Ma’ruf, akan ditunjuk menjadi tim yang menjadi garda terdepan di lapangan terkait penindakan pelaku tambang ilegal.
“Penguatan peraturan perundang yang terkait. Kemudian pembentukan tim terpadu, atau satgas yang melibatkan TNI Polri dalam penegakkan hukumnya. Jadi nanti menampilkan Perpres,” ucap Ma’ruf.
Tindakan itu menurut Ma’ruf Amin dilakukan atas perintah dan arahan dari presiden untuk menghadirkan keadilan serta solusi bagi masyarakat kecil pemilik tambang.
“Menindaklanjuti arahan presiden tentang penutupan pertambangan tanpa izin. Terakhir menegakkan hukum, kemudian solusi bagi tambang milik rakyat kecil, yaitu pembinaan. Kemudian penguatan peraturan perundang yang terkait,” punkasnya.
SUMBER: kumparan.com