Seorang Wanita Tertangkap Bawa Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam

JAMBI, AksesNews – Seorang wanita ditangkap polisi karena membawa ekstasi ke Diskotik NYC, salah satu lokasi hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Pasar di Kota Jambi.

“EP (28) kami amankan di parkiran Diskotik NYX, dari tersangka wanita ini kami temukan tiga butir pil ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polsa Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudinata, Jumat (17/01/2020).

Eka menduga warga Lorong Cendana, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ini adalah kurir yang akan mengantarkan pesanan kepada salah seorang pengunjung.

Selain kurir, wanita ini juga dinyatakan sebagai pemakai. “Karena saat dilakukan tes urine positif,” katanya.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kita periksa dari mana narkoba itu dia dapat,” katanya.

Penangkapam terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus serupa dengan tersangka dua orang. “Kita ungkap EP dari kasus Sintia dan Riko,” tandasnya. (Team AJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here