JAMBI, AksesNews – Polsek Pasar Kota Jambi menahan seorang staf notaris dan petugas keamanan (Security) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terkait pemalsuan tandatangan.
Keduanya ditahan sejak minggu ketiga Desember 2019 berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena memalsukan tandatangan berkas pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain Polsek Pasar, Polresta Jambi juga telah menahan pegawai tidak tetap bagian pelayanan BPPRD Kota Jambi dan seorang Teller Bank Jambi terkait kasus ini.
Polisi menjerat empat tersangka dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Saputra membenarkan hal ini. “Masih proses penyidikan. Siap,” katanya, Jum’at (17/01/2020).
Meski demikian, Indar Wahyu menolak menjelaskan secara jelas terkait kasus ini. “Siap,” katanya singkat menjawab cecaran pertanyaan wartawan. (Team AJ)