JAMBI, AksesNews – Tim Reskrim Polsek Pasar Jambi bersama Tim Serigala Kota, tangkap seorang pria yang nekat membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. Pelaku yang diamankan tersebut yakni, Fardhan Shabar (30) warga Jalan KHA Majid, RT. 02, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Rinno mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan pada hari Selasa (06/11/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Simpang Bata Pasar Jambi.
“Jadi pelaku ini lagi duduk bersama temannya dan dicurigai oleh Tim Serigala Kota, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pisau badik di pinggang pelaku,” ujarnya, Senin (16/11/2020).
Ipda Rinno mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pisau badik yang di bawa pelaku tersebut digunakan untuk menjaga diri.
“Pengakuan pelaku, pisau itu hanya untuk berjaga diri saja,” singkatnya.
Sementara itu, tersangka Fardhan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak ada maksud apa-apa, hanya saja dia membawa sajam tersebut untuk menjaga dirinya dari kejahatan.
“Saya sering keluar malam, jadi saya untuk jaga-jaga saja apabila ada kejadian yang menimpah saya, seperti begal dan jambret,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria itu dikenai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa senjata tajam yang bukan profesinya, diancam penjara paling lama 10 tahun. (Team AJ)