2 Pencuri Modus LSM dan 1 Penadah Ditangkap Polisi

JAMBI, AksesNews – Kedua tersangka yang sempat viral di Media Sosial (medsos) hingga membuat masyarakat Kota Jambi resah yang melancarkan aksinya dengan modus meminta uang sumbangan kepada masyarakat dengan alasan ingin mengadakan acara Maulid Nabi, akhirnya berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Kota Baru.

Kedua tersangka yakni Idrus Sardi (55) dan Hendrik (40) keduanya merupakan warga Jalan Sultan Agung, RT 17, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung dan Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di kediamannya, pada Rabu (11/11/2020).

Selain kedua tersangka tersebut pihak Reskrim Kota Baru juga turut berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan penadah dari hasil barang curian tersebut yakni tersangka Yani.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan bahwa untuk kasus ini merupakan modus baru dengan berpura-pura menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta uang.

Namun, dalam meminta uang tersebut kedua tersangka ini ternyata sambil menggambar keadaan dan situasi rumah yang mereka mintai uangnya.

“Jadi kalau misalkan di rumah tersebut sepi dan tidak ada orangnya, mereka ini langsung beraksi dan langsung membawa kabur hasil curian mereka, dan hasil curian mereka sudah kita amankan semua beserta tersangka dan penadahnya,” katanya.

Lanjutnya, untuk saat dari hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru, bahwa sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korbannya. Namun pihak polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada TKP yang lainnya?

“Ya, alasan mereka melakukan tersebut untuk keperluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan Residivis dengan kasus yang sama, dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Router ACP Merk Mactec, satu mesin sugu serut kayu listrik dan satu Honda Beat BH 4965 ZO,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan dari perbuatannya, kedua tersangka dan juga penadah dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun. (Team AJ)