Polisi Rekonstruksi Pembunuhan di Lorong Wahyu, Cemburu Buta Jadi Motif Utama

JAMBI, AksesNews – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sabirin (39) terhadap korban Jakaman Sinurat (60) atas alasan cemburu yang terjadi pada Rabu (16/09/2020) lalu di Lorong Wahyu, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, hari ini, Jumat (16/10/2020) pihak kepolisian dari Polsek Jambi Selatan melakukan rekonstruksi.

Sejumlah saksi, yakni Istri tersangka, keluarga korban dan tersangka itu sendiri dihadirkan dalam adegan rekonstruksi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, Jumat (16/10/2020) yang diselenggarakan di Mapolsek Jambi Selatan, tepatnya di ruang Reskrim.

Sebanyak 9 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini, yakni adegan pertama tersangka pulang dari kerja lalu ribut dengan istrinya masalah dugaan perselingkuhan antara istrinya dan korban.

Kemudian, adegan Kedua tersangka menaruh pisau di punggung sebelah kanan dan membonceng istrinya untuk pergi ke rumah korban, dan adegan Ketiga tersangka dan istrinya tiba di rumah korban dan istrinya sempat menghindar, akan tetapi tersangka tetap menggiring istrinya ke rumah korban.

Selanjutnya adegan ke Empat istri korban sempat berkata “Jangan ribut di luar masuk ke rumah aja”. adegan Kelima tersangka mendorong istrinya ke dalam rumah korban dan istrinya terjatuh di dekat istri korban.

Adegan Keenam tersangka langsung mencabut pisau dari punggung kanan dan langsung mendekati korban lalu menikam korban secara membabi-buta.

Adegan ke Tujuh korban tersungkur dan langsung meninggal dunia. adegan ke delapan tersangka pergi meninggalkan korban naik sepeda motor dan membawa barang bukti pisau dan adegan ke Sembilan tersangka diamankan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan.

Namun dalam reka adegan tersebut, terungkap jika tersangka sempat berusaha menghujamkan pisau ke istri korban, seusai menusuk perut Jakaman. Namun hal tersebut gagal, karena istri korban sempat mengelak dan langsung kabur untuk meminta tolong, akhirnya kejadian tersebut mulai diketahui warga. Setelah kejadian tersebut, Tersangka pun berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga.

“Saya melihat sendiri suami saya di tusuk. Saya juga mau ditusuk tapi tidak kena, dia langsung kabur,” kata istri korban, dilokasi reka adegan, Polsek Jambi Selatan, Jumat (16/10/2020).

Cemburu, Suami di Jambi Tikam Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian menyampaikan bahwa dalam adegan rekonstruksi pembunuh tersebut dilakukan tersangka sebanyak 9 adegan. Dan sempat terjadi keribut sedikit saat adegan rekon tersebut di mainkan.

“Pembunuhan ini motifnya karena cemburu buta, tadi ada 9 adegan rekonstruksi yang di lakukan tersangka dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban serta dari pihak kejaksaan” Ucap Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian.

Lebih lanjut, AKP Alfian menambahkan, awalnya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. Kemudian setelah hasil rekontruksi pihak polsek jambi selatan bekerja sama dengan pihak kejaksaan Jambi, bahwa disana terpenuhi unsur 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Jadi rupanya tersangkan ini ada niat membawa pisau tersebut dari rumah, yang mana pisau tersebut dia bawa dari luar daerah yakni Provinsi Banten,” Tambahnya.

Namun dalam rekontruksi tersebut, sempat terjadi ricuh dari pihak korban yakni istri korban, yang sempat histeris lantaran teringat kejadian tersebut dan istri korban langsung pingsan. Kemudian setelah istri korban sadar dan dia langsung menangis sambil berkata “kasih dia hukuman seberat beratnya”. (Team AJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here