Kejati Jambi Tangkap 2 Tersangka Korupsi Rp 3,4 Miliar Bank Mandiri

JAMBI, AksesNews – Mantan Kepala cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, Nana Suryana yang juga pernah menjabat sebagai Manager Mikro Mandiri MBU Jambi Samratulangi Periode 2012-2014 ditangkap oleh Kejati Jambi dalam perkara Korupsi Kredit Serbaguna Mikro di Bank Mandiri SamRatulangi, Jambi senilai Rp 3,4 Miliar.

Selain Nana Suryana, Haris Fadilah (Tenaga Ahli Daya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Jambi Samratulangi sebagai Mikro Kredit Sales (MKS) juga ikut diseret. Kedua tersangka tersebut diamankan oleh Kejati Jambi setelah pelimpahan perkara dari Dirkrimsus Polda Jambi.

“Setelah kita terima berkas perkaranya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Kejati Jambi menyerahkan penahananya ke Jaksa penuntut Kejari Jambi untuk ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (16/10/2020).

Kejaksaan Tinggi Jambi menerima berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pada layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) tahun 2013 dan 2014 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Samratulangi Jambi, terhadap 21 nasabah dengan dokumen dengan data fiktif yang merugikan negara Rp 3,4 miliar ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasi penerangan hukum (Penkum) Lexy Fatharany menjelaskan jika perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang ditangani penyedik Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dalam kasus ini masih ada hubungan dengan terpidana Irfan Rakhmadani, PNS di BKD Provinsi Jambi, Farida selaku PNS DPM PTSP Provinsi Jambi, dan Toni Candra, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” kata Lexy.

Perbuatan kedua tersangka pada kasus itu ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 3.482.645.853,31 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi layanan fasilitas KSM tahun 2013 dan 2014 pada PT Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Pembantu Samratulangi Jambi yang dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk Nana Suryana diguga melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP.

Sedangkan tersangka Haris Fadilah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan untuk kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa penahanan di rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai 8-27 Oktober mendatang. (Team AJ)