JAMBI, AksesNews – Seorang mantan atau eks narapidana asimilasi Corona di Jambi ditangkap polisi karena kembali berbuat aksi kejahatan, yakni mencuri tabung gas 3 Kg di rumah warga Kota Jambi.
Pelaku yang berinisial YB (36) merupakan warga Desa Sumber Sari, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang tinggal di kawasan Terminal Rawasari, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan warga saat kepergok hendak mencuri tabung gas pada, Selasa 14 Juli 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah korban Rizi Delvia (36), warga Jalan Jalak I RT.19, Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung.
Kapolsek Jelutung Iptu Dian Purnomo melalui Kanit Reskrim Ipda Fajaruddin, menjelaskan bahwa pelaku tersebut beraksi saat korban sedang tak berada di rumah. Saat itu, pelaku kebetulan lewat depan rumah korban dan melihat ada tabung gas.
“Pelaku melihat ada tabung gas di depan teras rumah korban, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa tabung gas yang berada di depan teras rumah korban,” ungkapnya, Kamis (26/07/2020).
Saat pelaku membawa kabur tabung gas dari rumah korban, aksi pelaku ini sempat diketahui warga sekitar yang melintas. Spontan saja, warga pun langsung berteriak maling sehingga warga yang lain ikut berdatangan.
Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri, namun warga sekitar sudah ramai mengepung pelaku sehingga pelaku dihajar oleh massa. Pelaku diamankan warga dan kemudian langsung serahkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisi, ternyata pelaku tersebut juga pernah melakukan aksi pencurian pada tahun lalu dengan kasus yang sama yakni Curat, dengan masa tahanan 1 tahun 8 bulan dan baru menjalankan masa tahanan 8 bulan pelaku dibebaskan lantaran mendapatkan Asimilasi Corona.
“Jadi nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas dan kemungkinan Asimilasi akan dicabut dan pelaku ini nantinya akan menjalankan sisa masa tahanannya yang lama, setelah itu menjalankan masa tahanannya yang baru,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian tabung gas lantaran dirinya tidak sanggup untuk membelinya.
“Saya tidak punya uang untuk beli tabung gas, jadinya saya maling gas untuk masak di rumah dan kebetulan tidak sengaja saya lewat dan langsung mengambilnya,” ucap pelaku.
Dari tangan pelaku petugas, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas ukuran 3 Kg dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 175.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 jo 53 KUHPidana dengan ancamana penjara di atas 7 tahun kurungan penjara. (Team AJ)