TANJABBAR, AksesJambi.com – Dianggap hanya memberikan limbah dan kerusakan lingkungan, Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang selama ini selalu melalui vendor akan segera digarap.
Bupati Tanjab Barat, Safrial mengatakan hal itu dilakukan karena di rasa penting untuk memberikan peluang kepada UMKM atau bisa menikmati hal itu merupakan vendor.
“Tadi kita melihat dampak Pandemi Covid-19 ini sangat luar biasa. Kita akan menghimbau kepada Dewan agar perusahaan yang ada di Tanjab Barat ini supaya nanti tidak lagi menggunakan vendor dia untuk menjadi penyedia barang dan jasa. Kalau sekarang penyedia barang dan jasa dia vendor, sehingga kita menjadi penonton,” katanya, Kamis (16/07/2020).
Atas dasar itu, kata Safrial, pihak dan DPRD akan mencari solusi bagaimana BUMD dan UMKM bisa ikut serta di dalamnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni, melalui Perda yang dibuat oleh DPRD dan Pemkab.
“Maka tadi kita sepakat dalam waktu dekat kita akan menyurati Dewan membuat Perda supaya pengadaan barang dan jasa di Tanjab Barat ini melalui ULP, kita nanti itu sedang kita cari payung hukumnya,” sebutnya.
Sembari mencari formatur dan layang hukumnya untuk membuat Perda terkait pengadaan barang dan jasa itu, Safrial menegaskan akan terus mendorong supaya Perda tersebut terus dibahas. Hal itu di rasa penting, agar Tanjab Barat tidak menjadi penonton di rumah sendiri.
“Yang jelas kita coba bahas Perdanya sambil jalan, kalau nanti ada payung hukumnya kita lanjut. Tapi, kalau tidak ada kita stop. Syukur-syukur ada jalan keluar supaya kita tidak menjadi penonton kita, kira-kira gitu,” paparnya.
Ditanya keuntungan kalau melalui ULP untuk Tanjab Barat apa?
Safrial menegaskan, hal itu supaya BUMD dan UMKM agar lebih hidup dan memiliki peran di Tanjab Barat. Jangan hanya orang luar dari Tanjab Barat yang selalu menikmatinya.
“Kalau lewat ULP, kita supaya UMKM kita bisa ikut seperti masak di kantin bisa UMKm kita atau BUMD kita mau ikut bangun rumah di distrik dia alasannya bukan vendor lah, dia nyari makan tempat kita vendor dari Jakarta dari mana manakan gitu apa itu dinamakan adil kan tidak,” sebutnya.
Kalau ada di ULP, semua pihak bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa, bahkan bukan hanya putra daerah tetapi semua pihak bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan itu.
“Kalau sudah di ULP kita, orang Jakarta boleh tetapi orang kita juga boleh. Namun, sekarang orang Jakarta boleh kita tidak boleh, itu ya kan dia makan tempat kita. Limbah di buang tempat kita, polusinya di kita ke kita, kan gitu dengan Pademi kita baru terasa,” pungkasnya. (Dika)