TANJABBAR, AksesJambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat akan membuat aturan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian.
Saat ini, Pemkab Tanjab Barat tengah mengajukan untuk aturan pengenaan denda tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi, Selasa (16/06/2020).
Agus menyebutkan bahwa wacana itu tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Saat ini, terkait dengan rencana tersebut tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat guna penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
Diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan di New Normal ini.
“Saat ini lagi diajukan ranperda terkait sanksi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat bepergian dengan denda Rp 50 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, kata Agus saat ini untuk penerapan sanksi Rp 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang payung hukumnya belum ada dan masih diajukan dalam Ranperda. Namun, pihak terkait sudah melakukan sosialisasi tersebut.
“Belum (ada payung hukumnya) saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin,” pungkasnya. (Dika)