MERANGIN, AksesJambi.com – Satuan Narkoba Polres Merangin kembali menangkap salah seorang pemuda yang diduga Bandar Narkoba.
GK (34) warga Buluran Panjang RT05 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin tak berkutik saat dirinya digrebek oleh Satuan Narkoba Polres Merangin Rabu (15/4/2020) disalah satu kebun karet milik warga.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi melalui Kabag Humasnya, Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan pelaku pengguna Narkoba.
“Kemaren anggota dari Satres Narkoba, ada menangkap pemuda yang diduga merupakan seorang bandar Narkoba,” ujar Iptu Edih.
Edih mengatakan,pelaku adalah merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang selama ini dicari polisi.
Dari tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat 13,14 gram.
“Pelaku merupakan salah satu Target Operasi kami,yang selama ini dicari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dipolres Merangin.
Kini pelaku terancam dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,maksimal kurungan penjara 20 tahun. (JNI)