Beranda Akses Bebas Asimilasi, Eks Napi di Jambi Kembali Beraksi dan Masuk Bui Lagi

Bebas Asimilasi, Eks Napi di Jambi Kembali Beraksi dan Masuk Bui Lagi

JAMBI, AksesNews– Seorang pria di Jambi yang baru saja menghirup udara bebas, IM (25), narapidana yang mendapat kesempatan asimilasi dari kebijakan pemerintah, dalam penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 kembali berulah.

Baru sepekan dibebaskan, IM kembali diringkus oleh pihak kepolisian karena nekat melakukan aksi pencurian di sebuah kamar kos, di kawasan Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Saat melakukan pencurian, aksi IM sempat terekam oleh CCTV yang berada di rumah kos tersebut. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus IM di kawasan Kelurahan Murini, Telanaipura, Kota Jambi.

Tak hanya itu, bagian kaki IM terpaksa dihadiahi timah panas polisi karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan petugas.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra. Menurutnya, IM merupakan satu diantara napi yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi pemerintah pusat.

“Benar, IM ini mantan napi yang baru kita bebaskan melalui program asimilasi. Saat akan kita amankan, pelaku hendak melarikan diri, dan sempat melawan. Sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Yumika, Kamis (16/04/2020) sore.

Saat beraksi, kata Yumina, IM masuk dengan membuka jendela kamar kos tersebut. “Ketika kejadian, korban sedang tertidur, dan jendelanya tidak dikunci, disitulah pelaku beraksi,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri pelaku. Dari tangan tersangka, berhasil diamanakan barang bukti berupa, 2 unit HP, 1 cincin emas putih dan 1 cincin emas kuning.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginya jeruji besi. Tersangka, terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun. (TeamAJ)