Beranda Akses Penyelundup Benih Lobster dari Bengkulu Digagalkan Polres Sarolangun

Penyelundup Benih Lobster dari Bengkulu Digagalkan Polres Sarolangun

SAROLANGUN, AksesJambi.com – Pelaku penyeludupan benih lobster diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun Pada saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (12/02) lalu.

Sebanyak 6.925 ekor bibit Lobster diamkan sebagai barang bukti. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan kerugian negara hingga Rp 1.058.950.000.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku penyelundupan Benih Lobster dari Bengkulu yang akan menuju Jambi.

“Peyelundup menggunakan 1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova warna Putih dengan Nopol BD 1543,” kata Kapolres, Minggu (16/02/2020).

Deny menjelaskan kronologinya dalam menggagalkan penyelundupan tersebut dimulai mendapatkan informasi, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Sat Lantas melaksanakan giat razia didepan Mako Polres. Kemudian, melihat 1 unit mobil putar arah sekitar 300 meter dari tempat razia diduga mencoba kabur.

Selanjutnya personil Sat Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku dan mobil ditemukan diduga benih lobster yang berjumlah 6.925 ekor diperkirakan senilai Rp 1.058.950.000.

“Saat ini pelaku Wawan Candra (30), yang merupakan warga Desa Lesung, Muara Rupit, Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) telah diamankan di Polres Sarolangun,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004, tentang Perikanan dan/atau Pasal 31 ayat (1) Jo. Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan, dan tumbuhan. (*)