KPU Klarifikasi Temuan Perbedaan Data di Sirekap dengan Formulir Model C

JAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesalahan input dari formulir C ke SiRekap bisa saja terjadi karena kesalahan penulisan angka oleh KPPS atau pembacaan yang tidak jelas saat menginput angka tersebut.

“Membaca tulisan angka-angka yang dibuat oleh KPPS kami sadar betul mungkin tidak semua KPPS menulis angka dengan jelas. Ada yang berbeda-beda. Tetapi untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik maka rekapitulasi di tingkat PPK memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi dan kita ketika rekapitulasi di tingkat PPK itu dan di tetapkan dalam pleno,” tegas M Sanusi, Senin (14/12/2020) kemarin.

Penyataan Sanusi ini, sekaligus mengklarifikasi adanya perbedaan angka pada sistem informasi rekapitulasi (SiRekap) dan Formulir Model C di beberapa TPS di Kota Jambi, yang sempat heboh pada Minggu malam 13 Desember 2020.

Menurut Sanusi, perlu dipahami SiRekap itu alat bantu (Sistem) unruk bisa lebih awal tahu untuk data-data yang rill suara dari masing-masing TPS, tetapi memang di dalam Si-Rekap ada disclaimer karena itu hasil yang dibaca oleh sistem.

“Apabila terdapat kekeliruan data pada Formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” tambahnya.

Kemudian, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

“Data pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka,” jelasnya.

Selain itu, Sanusi juga menjelaskan, mekanisme yang ada sudah jelas, sehingga masing- masing tim tidak perlu gaduh apabila ada selisih.

“Memang ini ada waktu untuk proses rekapitulasi secara berjenjang. Harapan saya, hari ini ini bisa selesai semua menjelang siang atau sore tinggal lagi ada beberapa kecamatan,” terangnya.

Pihaknya menjamin, KPU betul-betul menjaga suara rakyat yang datang ke TPS pada tanggal 9 Desember kemarin. Sehingga masyarat jangam gaduh. KPU tidak berpihak kepada paslon manapun.

“PPK sesuai dengan kewenangannya dengan tahapan yang sudah ditentukan mereka melakukan rekapitulasi dari suara yang telah terkumpulkan, KPU profesional tidak ada yang berpihak ke salah satu paslon. saya pikir tidak ada satupun penyelenggaraan yang berani melakukan itu dan berani kita jamin,” tutupnya. (Duha)