Beranda Akses 2 Pria dan 1 Wanita Warga Kota Jambi Ditangkap, Polisi Amankan 7...

2 Pria dan 1 Wanita Warga Kota Jambi Ditangkap, Polisi Amankan 7 Paket Sabu

KOTAJAMBI, AksesNews – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu wanita ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di tiga lokasi yang berbeda pada hari Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, yakni MH (46) dan BW (43) yang merupakan warga Kota Baru, Kota Jambi. Satu lagi, seorang wanita yakni SR (24) yang tinggal di Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Alaxander George Pakke saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda pada hari Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pertama, di Jalan St. Baharudin, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung dan penangkapan kedua di kawasan Villa Kenali, RT. 25, Kelurahan Kenali Asam Bawah.

“Lalu, untuk pelaku ketiga ditangkap di kawasan Jalan Haji Badar, RT. 22, No. 27, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Alaxander George Pakke. Sabtu (15/08/2020).

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit Hp dengan merk yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Team AJ)