KOTAJAMBI, AksesNews – Ungkapan peribahasa pagar makan tanaman sepertinya cocok untuk remaja yang satu ini. Bagaimana tidak, ia tega menggadaikan Handphone (HP) milik temannya sendiri.
Pelaku berinisial, FD (22) yang merupakan warga warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi di ciduk pihak kepolisian. Korbannya yakni, KR yang merupakan teman pelaku sendiri.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan Simbolon melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Iptu Hasmi, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (29/05/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kosan Selebritis, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
“Awalnya pelaku ini datang ke kosan korban untuk minjam HP bermain game, Namun HP korban tidak ada paket kuota, sehingga pelaku keluar dari kosan korban dengan alasan untuk beli kuota, ungkapnya, Rabu (15/07/2020).
Lebih lanjut, Iptu Hasmi menjelaskan setelah ditunggu beberapa lama oleh korban, pelaku yang beralasan membawa HP korban untuk membeli kuota tidak kunjung pulang ke kosan korban.
“Handphone di bawa pelaku dengan alasan untuk beli kuota, namun pelaku tidak kembali ke kosan dan membawa kabur handphone korban,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku FD mengatakan bahwa HP korban yang dilarikannya digadaikan oleh pelaku ke kawasan Pulau Pandan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Sudah saya gadai di Pulau Pandan dengan harga Rp 1 juta, dan uangnya saya gunakan Rp 350 ribu untuk beli narkoba dan sisa Rp 650 ribu untuk kebutuhan hidup,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Team AJ)