JAMBI, AksesNews – Setelah Enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Jambi N alias Gober dan Suwandi alias Pengyu pelaku pencurian di toko Tiga Putra, di kawasan Jalan Fatahillah, Talang Bakung, Pall Merah milik Rodiah berhasil diringkus Tim Buser Reskrim Polresta Jambi.
Kedua pelaku dibekuk lantaran nekat menggasak tas berisi uang senilai Rp 20 juta, perhiasan emas seberat 5 suku dan 2 unit handphone milik korban, pada Rabu (26/01/2020) pukul 23.00 WIB lalu.
Akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Wakapolresta Jambi, AKBP Rulli Andi Yunianto mengatakan, kedua pelaku diringkus dikediamannya, yakni pelaku Gober di Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi dan Pengyu di Lorong Budiman, RT. 07, Budiman, Jambi Timur, pada Kamis (18/07/2020) lalu.
Namun pada saat diamankan, pelaku Gober mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas meski telah diberi tembakan peringatan, namun kedua pelaku tidak menghiraukan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Untuk melumpuhkan pelaku, petugas akhirnya menghadiahi dua timah panas dibagian kaki pelaku.
“Anggota kita sudah beri peringatan, tapi tidak dihiraukan jadi harus diambil tindakan tegas dan terukur,” Kata AKBP Rully, Rabu (15/07/2020).
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mengincar toko, dan menggasak sejumlah barang berharga, khususnya handphone.
“Kalau saya sudah 5 kali pak, teman saya 3 kali,” ucap pelaku Gober.
Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KHUPIdana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (TeamAJ)