TANJABBAR, AksesJambi.com – Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serentak dengan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat tahun 2020 ditunda. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilhan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU Tanjab Barat, Khairudin mengatakan bahwa setidaknya ada empat tahapan yang akan di tunda. Ini berdasarkan surat edaran KPU RI mengingat kondisi dan situasi saat ini di tengah Covid 19, Rabu (15/04/2020).
“Ini di tunda berdasarkan surat edaran KPU RI ada empat tahapan yaitu pertahapan verifikasi calon perseorangan dan kebetulan di Tanjab Barat tidak ada, kemudian pembentukan panitia PPDP dan menunda pelaksanaan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pelaksananya dilakukan pada akhir 2020 ini, Khairudin mengatakan bahwa sampai hari ini wacana di tingkat pusat pemeirintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut belum di tuangkan dalam surat edaran. Apabila surat edaran KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada di akhir 2020, pihaknya menyatakan siap.
“Kapan saja di tetapkan kami siap dalam artian tahapan-tahapan penyelenggaran sesuai dengan regulasi KPU RI kami siap untuk melaksanakan,”katanya.
Namun, sampai dengan saat ini kondisi Covid 19 masih saja menjadi wabah yang tengah di tanggulangi oleh semua pihak, Dirinya berharap dengan wacana untuk pelaksanaan di akhir tahun, Covid 19 benar-benar sudah selesai.
“Kita harapkan menjelang penetapan dari pemerintah KPU RI dan adanya regulasi KPU RI wacana untuk pelaksanaan di akhir tahun dapat terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, untuk anggaran Pilkada turut dirasionalisasikan, Khairudin mengatakan sampai dengan hari ini belum ada pengurangan ataupun penambahan. Sementara dana tersebut berasal dari dana hibah Pemerintah Daerah.
“Sampai dengan hari ini belum ada pemda menyampaikan ke KPU mengenai dana pilkada untuk di rasionalisasikan. Dana yang dj anggarkan itu Rp 20 miliar,” pungkasnya. (Dika)