Beli Narkoba dari Kota Jambi, Dijual Lagi di Kuala Tungkal

TANJABBAR, AksesJambi.com – Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi.

Keduanya yakni, BT alias Awong (42) warga Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir selaku pengedar dan SR (51) warga Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam sebagai pengguna.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan bahwa tersangka tersebut membeli sabu dan ekstasi dari Kota Jambi. Kemudian, barang haram itu dijual kembali di Kuala Tungkal.

“Kalau dijual di Tungkal, Bram Itam dan sekitarnya tergantung pemesanan,” kata Guntur, Rabu (14/10/2020).

Lanjutnya, dari bandar sabu itu kemudian ke tangan pengedar dan selanjutnya dari pengedar tersebut dibagi-bagi lagi sesuai dengan keinginan pembeli.

“Barang haram itu dibungkus kecil dan dijual ke pembeli,” sebutnya.

Sementara itu, dari pengakuan BT mengatakan jika dirinya menjadi pengedar sudah sebanyak dua kali. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial D yang merupakan warga Kota Jambi.

“Belinya sama D, dia orang Pulau Pandan,” ungkapnya.

Dalam setiap transaksi, dirinya selalu menggunakan metode transfer via rekening. Menurutnya, nanti barang haram tersebut di antar oleh kurirnya dengan menggunakan mobil yang di antar di kawasan jalur dua.

“Nanti diletakan di sana, jadi aku tinggal ambil. Uangnya di transfer ke rekening D langsung saat harga sudah deal,” ucapnya. (Dika)