Beranda Akses Polisi Minta Pelaku Pengrusakan Alkes RS Tebo Menyerahkan Diri

Polisi Minta Pelaku Pengrusakan Alkes RS Tebo Menyerahkan Diri

TEBO, AksesJambi.com – Kasus perusakan alat kesehatan (Alkes) di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo, Jambi saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat, Senin (14/09/2020).

Diketahui, pada Selasa, 1 September 2020, salah seorang keluarga pasien di Tebo mengamuk di ruang pelayanan ICU yang mengakibatkan sejumlah alat kesehatan rusak dan hancur.

Kapolres Tebo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kerugian akibat insiden tersebut, diperkirakan mencapai Rp 460 juta.

“Sudah 11 saksi yang kita periksa,” kata Kapolres saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Mako Polsek Tebo Tengah.

Menurutnya, yang dirusak pelaku di ruang ICU RSUD Tebo merupakan aset pemerintah daerah yang saat ini sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19.

“Saya harapkan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri atau nanti kita lakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya bersama jajaran akan memproses kasus ini sampai ke pengadilan.

“Besok (Selasa, red), akan kita panggil pelaku, jika tidak datang nanti kita tangkap,” pungkasnya. (JMSI Tebo)