JAMBI, AksesNews – Dalam temuan lapangan di Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi, kami menemukan fakta yang cukup mengerikan yaitu adanya konsentrasi atau tumpahan minyak di sekitaran keramba milik masyarakat.
Masyarakat pinggiran sungai jelas adalah orang yang paling terdampak dari segala macam faktor kerusakan air. Seperti kegiatan pertambangan ilegal di huluan Sungai Batanghari, menyebabkan keruhnya sungai dan tercemar oleh kandungan zat kimia berbahaya seperti merkuri.
Belum lagi limbah-limbah perusahaan atau industri yang langsung dibuang ke sungai tanpa melalui prosedur yang jelas, dan yang paling parah hari ini yaitu sungai yang telah rusak tersebut malah dijadikan solusi untuk aktivitas transportasi kapal-kapal tongkang pengangkut batubara.
Kami menemukan bahwa dalam kegiatan tersebut banyaknya tumpahan-tumpahan minyak yang tersebar di pinggiran sungai, yang mengakibatkan hancurnya kualitas hidup masyarakat yang masih menggunakan sungai sebagai sumber kehidupan, dan merosotnya pendapatan masyarakat serta putusnya rantai makanan pada biota sungai.
Aktivitas itu juga menimbulkan dampak buruk terhadap kestabilan sungai. Ombak yang dihasilkan oleh aktivitas tersebut menggerus tebing-tebing sungai sehingga memperparah kondisi masyarakat pinggiran sungai. Semakin meningkatnya sedimentasi pada dasar sungai dan tanah masyarakat juga harus terpapar oleh abrasi.
Keterangan yang kami dapatkan dari pihak Provinsi Jambi bahwasanya mereka tidak memungkiri aktivitas batubara ini. Sudah menjadi bagian yang juga menimbulkan kerusakan serius pada Sungai Batanghari, dan memang sering kali melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dan konstitusi.
Pemakaian jalur sungai ini tidak memiliki payung hukum yang jelas. Mereka hanya mengambil potongan-potongan aturan yang tidak bisa mereka pertanggung jawabkan jika terjadi pelanggaran hukum. Alasan yang mereka berikan yaitu jalur sungai ini hanya dipakai sementara waktu, sembari menunggu selesainya jalan khusus batubara yang digadangkan selesai dalam beberapa bulan lalu.
Setelah kita lihat amati dan mengkaji bulan tersebut, jalan khusus itu mustahil mampu diselesaikan dalam waktu yang singkat. Kami menyatakan bahwa eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan yang dimainkan oleh Pemerintahan Provinsi Jambi tidak akan mampu mereka pertanggungjawabkan. Karena dalih yang mereka berikan yaitu perizinannya berada di pusat, sementara di Jambi ini ada kantor dirjen tambang yang mestinya menjadi pihak yang mengawasi jalannya pertambangan ini.
Dalam hal ini kami menilai konsentrasi tumpahan minyak yang ada di pinggiran Sungai Batanghari tersebut merupakan satu masalah besar yang dapat menimbulkan penyakit. Menurunkan pendapatan masyarakat pinggiran sungai terutama petani keramba, dan jelas sebagai warga negara kita berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan itu dijamin oleh undang-undang dan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pihak manapun.
Saya memberikan masukan dan upaya yang lebih strategis adalah tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan berupa tumpahan minyak itu sendiri. Ren Rendahnya kesadaran akan aspek lingkungan di Jambi ini, baik secara individu, kelompok, maupun institusi, menjadi restriksi dari implementasi upaya pencegahan dini.
Upaya penyadaran lingkungan bisa melalui pendidikan publik, pendekatan hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Negara harus hadir dan memberi sanksi yang tegas atas terjadinya pencemaran lingkungan ini.
PENULIS: Irwanda Nauufal Idris – Koordinator XR Jambi